Jagonya Kirim Ikan Hias: Tiki, Mitra Terpercaya Bagi Pecinta Ikan Hias

Hai Sobat!

TIKI, sebagai penyedia layanan pengiriman terkemuka di Indonesia, terus dan berinovasi untuk memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan setianya. Salah satu keunggulan TIKI adalah mengirimkan ikan hias. Yuk bersama  Mas TIKI, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang bagaimana TIKI menjadi jagonya dalam pengiriman ikan hias.

 

Keandalan Pengiriman Ikan Hias

Pengiriman ikan hias bukanlah tugas yang mudah, mengingat makhluk hidup ini rentan terhadap perubahan suhu dan lingkungan. TIKI telah membuktikan keandalannya dengan memastikan pengiriman ikan hias dilakukan dengan sangat hati-hati. Dengan tim terlatih khusus, TIKI memastikan bahwa ikan sampai dengan selamat dan dalam kondisi yang optimal.

 

Tempat Karantina Ikan Hias yang Profesional

Salah satu faktor kunci yang membedakan TIKI adalah keberadaan tempat karantina ikan hias. Tempat ini dibangun dengan standar profesional untuk menjaga kesehatan ikan selama proses pengiriman. Dilengkapi dengan fasilitas canggih, tempat karantina ini memonitor suhu air, pH, dan kondisi air lainnya untuk memastikan kesehatan ikan tetap terjaga.

 

Pelayanan yang Peduli

TIKI tidak hanya melihat pengiriman ikan hias sebagai tugas biasa, tetapi juga sebagai tanggung jawab terhadap makhluk hidup. Tim mereka dilatih khusus dalam penanganan ikan hias, dengan penekanan pada tindakan darurat jika diperlukan. Layanan pelanggan TIKI juga siap membantu para pecinta ikan hias dalam segala hal terkait pengiriman.

 

Kemudahan Proses Pengiriman

Proses pengiriman yang mudah adalah salah satu keunggulan TIKI. Pelanggan dapat dengan mudah mengatur pengiriman ikan hias melalui platform online atau mengunjungi Sales Counter dan Gerai TIKI. Dengan ini, TIKI tidak hanya menjadi pilihan yang andal, tetapi juga praktis bagi para pecinta ikan hias.

 

Keamanan dan Kepercayaan

Kepercayaan adalah kunci dalam pengiriman ikan hias. TIKI telah membangun reputasi kuat dalam hal keamanan dan keandalan pengiriman. Kemitraan dengan pecinta ikan hias dan bisnis terkemuka membuktikan bahwa TIKI adalah pilihan yang aman dan terpercaya.

 

Nah yang perlu diperhatikan adalah ikan-ikan yang tidak boleh dikirim karena dilindungi. Yuk simak info dari https://mfcepusluh.bpsdmkp.kkp.go.id/:

Perlindungan Penuh

beberapa Jenis Ikan yang dilindungi dengan status Perlindungan Penuh:

Ikan Pari Manta & Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) berdasarkan Kepmen KP No. 4 Tahun 2014 & Kepmen KP No 18 Tahun 2013.

 

Perlindungan Terbatas

a.Perlindungan berdasarkan ukuran tertentu

Lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.)

(Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia).

Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) )

( Kepmen KP No 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) )

Sidat (Anguilla spp)

(Permen KP No 19 Tahun 2012 tentang tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia)

 

b. Perlindungan berdasarkan wilayah sebaran tertentu

Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni).

(Permen KP No. 49Tahun 2018 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni).

 

c. Perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu.

Bambu Laut (Isis spp.)

jenis ikan yang dilindungi secara terbatas berdasarkan periode waktu tertentu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan (Kepmen KP No. 46 Tahun 2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Bambu Laut (Isis spp.)

Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.)

(Permen KP No. 5 Tahun 2018 Tentang Larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia).

 

Selain itu ada juga  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41/PERMEN-KP/2014, tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia. Lihat lebih lanjut di sini (https://peraturan.bpk.go.id/Details/158383/permen-kkp-no-41permen-kp2014-tahun-2014)

 

Dengan komitmen, tempat karantina yang profesional, layanan pelanggan peduli, dan keandalan terbukti, TIKI telah membuktikan diri sebagai jagonya dalam pengiriman ikan hias. Bagi kamu, para pecinta ikan hias, TIKI adalah mitra yang dapat diandalkan untuk memastikan ikan-ikan kesayangan tiba dengan selamat dan sehat. Jadi, percayakan pengiriman ikan hias sobat pada TIKI, jagonya dalam layanan pengiriman ikan hias di Indonesia.