Admin
25 July 2022, 14:51
Hai Sobat. TIKI selalu mengedepankan keamanan dan kenyamanan pengiriman barang untuk sampai ke tangan penerima. Karena itu TIKI selalu memeriksa barang yang akan dikirim. Ternyata ada yang tidak boleh di kirim melalui TIKI. Yaitu benda atau zat yang berisiko membahayakan keselamatan, aset dan lingkungan sehingga ada kemungkinan barang gagal terkirim. Benda atau zat ini disebut dengan Dangerous Goods.
Ada 9 kategori Dangerous Goods, Simak ya sobat
1. Produk yang Mudah Meledak ( Explosive )
Barang-barang tersebut, seperti peluru, petasan, kembang api, dan bahan peledak, dsb.
2. Produk yang Mengandung Gas (Gasses)
Produk yang dimaksud adalah gas yang dikompresi pada suhu normal, juga pada tekanan sangat tinggi tapi tidak berubah menjadi cair. Contohnya, aerosol, korek api gas dsb.
3. Produk yang Mengandung Cairan ( Flammable Liquids)
Cairan yang dimaksud adalah cairan yang mudah terbakar, seperti cat, alkohol,dsb
4. Benda Padat yang Mudah Terbakar (Flammable Solid)
Selain benda cair, ada juga benda padat yang mudah terbakar misalnya lilin, korek api kayu, dsb,
5. Bahan Oksidasi & Organik Peroksida (Oxidizing Substances & Organic Peroxides)
Bahan Oksidasi (Oxiding Substances) adalah bahan-bahan yang mengandung zat-zat yang mudah menghasilkan O2, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah. Contohnya kalsium klorat. Sedangkan Organik Peroksida (Organic Peroxides) adalah zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.
6. Bahan Beracun, Bahan Infeksi ( Toxic Substance, Infectious Substances)
Contoh Barang beracun misalnya: limbah biomedis, racun, dsb
7. Produk yang Mengandung Radioaktif
Yaitu Biji radioaktif, dsb
8. Bahan yang merusak /Korosif
Bahan-bahan perusak yang dimaksud, seperti baterai, merkuri,dsb.
9. Bahan Berbahaya Lain-lain (Miscellaneous Dangerous Goods)
Selain itu, masih ada kategori berbahaya lainnya seperti baterai lithium ion, baterai lithium metal dan peralatan bertenaga baterai serta barang yang mengandung magnet.
Jika kamu tetap mengirimkan barang Dangeous Goods, kemungkinan besar paket akan gagal dikirim dan akan dikembalikan lagi (terutama jika pengiriman menggunakan jalur udara). Dan ingat jika kamu tetap mengirimkan Dangerous Goods tetapi memberi keterangan palsu, kamu bisa terkena pasal KUHP pasal 479 p: “ Barang siapa yang memberikan keterangan adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan penjara selama-lamanya 15 tahun”.
Jadi, pastikan sebelum melakukan pengiriman, paket bukan termasuk dalam kategori Dangerous Goods ya Sobat.
#pakeTIKIaja
#paketmuduniaku
#DangerousGoods