Peraturan Pengiriman

  1. TIKI adalah PT. Citra Van Titipan Kilat beserta seluruh jaringannya yang bergerak dalam bidang usaha Jasa Pengiriman berdasarkan Perjanjian yang sah dengan menggunakan Merek Dagang “TIKI”.
  2. KIRIMAN adalah semua bentuk barang/paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui TIKI.
  3. PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan usaha/perusahaan yang identitasnya tercantum/tertulis dalam RESI PENGIRIMAN TIKI yang mengirimkan KIRIMAN melalui TIKI kepada PENERIMA.
  4. PENERIMA adalah orang perorangan atau badan usaha/perusahaan yang identitasnya tercantum/tertulis dalam RESI PENGIRIMAN sebagai PENERIMA KIRIMAN.
  5. KIRIMAN BERHARGA (Special Items) adalah jenis KIRIMAN yang wajib diasuransikan pada Perusahaan Asuransi yang bekerjasama dengan TIKI.
  6. KAHAR adalah setiap peristiwa, keadaan/kondisi atau kejadian yang terjadi diluar kemampuan, kekuasaan atau kendali TIKI dan peristiwa, keadaan/kondisi atau kejadian tersebut menghambat, menghalangi atau menunda TIKI dalam menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan layanan pengiriman.
    Peristiwa kahar termasuk namun tidak terbatas pada keadaan bencana alam, banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin topan, badai, gempa bumi, petir, pemberontakan, huru hara, kerusuhan, perang atau tindakan militer, kebakaran, embargo, pemogokan, sabotase, ketidaktersediaan tenaga listrik, gangguan jaringan telekomunikasi dan/atau dikeluarkannya keputusan, kebijakan, peraturan atau dilaksanakannya suatu tindakan oleh pihak berwenang yang menghambat, menghalangi atau menunda secara langsung pelaksanaan kewajiban suatu Pihak berdasarkan Perjanjian ini.

  1. PENGIRIM dilarang memasukkan KIRIMAN terlarang mengandung hal-hal sebagai berikut :
    • Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar atau barang yang dilarang kirim berdasarkan aturan penerbangan, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan.
    • Barang-barang berharga dan surat berharga berupa diantaranya : Emas perhiasan, perak, perhiasan, uang tunai, abu, cyanide, platinum, dan batu atau metal berharga, Cek tunai, Bilyet Giro, money order atau traveller’s cheque, barang antik, lukisan antik.
    • Barang-barang lain yang melebihi declare value dan/atau barang-barang lain yang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan TIKI.
    • Barang-barang yang dilarang oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila terjadi penahanan, penyitaan atau pemusnahan KIRIMAN oleh Pihak yang berwenang yang termasuk namun tidak terbatas pada : Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi berwenang lainnya, yang menimbulkan kerusakan, kehilangan atau berkurangnya KIRIMAN bukan menjadi tanggung jawab TIKI dan TIKI tidak dapat dituntut dan dibebaskan dari tanggung jawab pengembalian KIRIMAN dan biaya pengiriman sebagian atau seluruhnya.
  3. Apabila PENGIRIM mengirim KIRIMAN terlarang sesuai point 1 (satu) maka PENGIRIM bertanggung jawab secara hukum untuk menanggung segala resiko dan biaya-biaya lain yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukan.
  4. PENGIRIM wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada TIKI tentang isi KIRIMAN yang dinyatakan pada saat pengiriman dan petugas TIKI akan mengisi sesuai dengan pernyataan PENGIRIM.
  5. PENGIRIM menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas KIRIMAN yang diserahkan kepada TIKI untuk dikirim ke alamat yang ditentukan oleh PENGIRIM.
  6. TIKI berhak memeriksa kesesuaian antara isi KIRIMAN dengan pernyataan yang disampaikan oleh PENGIRIM terkait isi KIRIMAN. TIKI berhak menolak apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan isi KIRIMAN dengan isi fisik KIRIMAN sebenarnya atau KIRIMAN tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi TIKI.
  7. Pernyataan PENGIRIM merupakan pengakuan yang dipercayai oleh TIKI dan mengikat PENGIRIM. Apabila pada hari itu juga dan/atau di kemudian hari terjadi permasalahan yang menyebabkan rusaknya KIRIMAN dan ternyata isi KIRIMAN tidak sesuai dengan pengakuan PENGIRIM, maka PENGIRIM yang bertanggungjawab secara hukum atas kerusakan KIRIMAN yang tidak sesuai dengan pengakuan PENGIRIM dan dengan tidak mengurangi hak TIKI untuk menempuh upaya hukum atas keterangan tidak benar yang telah diberikan oleh PENGIRIM.
  8. TIKI berhak menolak untuk mengangkut KIRIMAN, apabila KIRIMAN tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum yang berakibat adanya akibat hukum bagi TIKI.
  9. Bahwa dalam hal terdapat permasalahan dikemudian hari yang timbul dari pernyataan tidak benar PENGIRIM atas isi KIRIMAN tersebut dan mengakibatkan TIKI diputus bersalah oleh Pengadilan, maka PENGIRIM bertanggungjawab secara hukum untuk menanggung putusan tersebut berikut biaya-biaya yang dikeluarkan TIKI
  10. TIKI berhak mengenakan Tarif Pengiriman dan Tambahan Biaya-biaya lainnya atas Layanan Pengiriman KIRIMAN yang dipilih oleh PENGIRIM.
  11. TIKI tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari PENGIRIM, berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman KIRIMAN dan PENGIRIM terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TIKI dengan pemilik sarana transportasi.
  12. PENGIRIM bertanggung jawab secara hukum terhadap kondisi-kondisi sebagai berikut:
    • Kerusakan yang terjadi dikarenakan sifatnya ataupun karena barang tersebut merupakan barang-barang pecah belah dan dikarenakan resiko teknis pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubahnya fungsi dari barang elektronik dimaksud
    • Kebocoran pada barang cair dan/atau yang terjadi dikarenakan sifat barang tersebut yang mudah bocor, yang timbul karena kesalahan atau kelalaian PENGIRIM.
    • Penahanan dan/atau penyitaan serta pemusnahan KIRIMAN oleh pejabat yang berwenang yang timbul karena kesalahan atau kelalaian PENGIRIM.
    • Kerusakan KIRIMAN yang terjadi dikarenakan kesalahan Pengemasani (Packaging) dari PENGIRIM yang tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    • Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan yang terjadi dikarenakan keadaan memaksa/kahar.
  13. TIKI hanya bertanggung jawab untuk klaim ganti rugi yang dialami PENGIRIM akibat kerusakan, kehilangan, kekurangan dari pengiriman KIRIMAN sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika KIRIMAN masih berada dalam pengawasan TIKI, dengan catatan bahwa kerusakan tersebut semata-mata disebabkan karena kelalaian petugas dari TIKI.
  14. Dalam hal PENERIMA tidak menerima KIRIMAN sesuai dengan layanan kiriman yang dipilih oleh PENGIRIM, maka TIKI memberikan kesempatan 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya estimasi waktu pengiriman KIRIMAN untuk mengajukan klaim ganti rugi.
  15. TIKI tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat kerugian yang terjadi atas kerugian komersial, keuangan atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengiriman KIRIMAN yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar kemampuan kontrol TIKI atau kerugian atas kerusakan akibat Kahar.
  16. TIKI hanya bertanggung jawab terhadap KIRIMAN dan KIRIMAN BERHARGA (Special Items) sepanjang pernyataan PENGIRIM pada saat ditandatangani nya RESI PENGIRIMAN sama dengan isi KIRIMAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas KIRIMAN yang tidak diasuransikan, penggantian ganti rugi akan diberikan sebesar 10 (sepuluh) kali biaya kirim atau tidak melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengiriman Domestik (dalam negeri) dan paling tinggi 100 USD untuk pengiriman Internasional (luar negeri).
    • Untuk KIRIMAN BERHARGA (Special Items) dan KIRIMAN yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman KIRIMAN, wajib diasuransikan kepada Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan TIKI. Premi asuransi ditanggung oleh PENGIRIM sebesar 0,20 % (nol koma dua puluh persen) dari nilai aktual KIRIMAN. Dimana dalam Pertanggungan Asuransinya, PENGIRIM akan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan Asuransi yang bekerja sama dengan TIKI. Apabila tidak diasuransikan maka resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab PENGIRIM.
  17. Terhadap KIRIMAN yang telah diberikan penggantian oleh TIKI, maka atas KIRIMAN tersebut akan menjadi milik TIKI.
  18. Pengajuan dan penyelesaian klaim ganti rugi akan dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaksi pengiriman KIRIMAN dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen berupa:
    • Salinan Identitas PENGIRIM yang masih berlaku.
    • Resi Pengiriman KIRIMAN.
    • Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman KIRIMAN.
    • Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan oleh TIKI.
    • Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang berada di TIKI. Apabila ada perbedaan, maka TIKI akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada pada TIKI.
  19. Dengan menyerahkan KIRIMAN kepada TIKI, PENGIRIM dianggap telah membaca dan menyetujui Pedoman dan Syarat Pengiriman yang berlaku di TIKI, tanpa adanya paksaan dari Pihak manapun serta membebaskan TIKI dari segala tuntutan dan bentuk ganti rugi.