Admin
01 August 2022, 13:34
Aktivasi COD Retail TIKI
1. Pengguna melakukan registrasi melalui aplikasi TIKI
2. Pilih fitur COD lalu mengisi data-data Pengguna
3. Mengikuti dan menyetujui Syarat dan Ketentuan COD
4. Untuk mengaktifkan COD , wajib menginput data dan photo:
· KTP
· NPWP (bagi Pengguna yang memiliki NPWP)
· Cover depan Buku tabungan
· Photo Selfi pemohon
5. Setelah registrasi selesai, Petugas TIKI Pusat akan melakukan Validasi dan Verifikasi data.
6. Notifikasi aktivasi COD TIKI via Email dan TIKI Apps.
7. Nomor Hp (Handphone) Pengguna yang didaftarkan akan menjadi identity Number COD dalam transaksi pengiriman yang menggunakan layanan COD di Outlet TIKI.
Ketentuan Penggunaan COD TIKI
1. Pengguna telah mendapatkan aktivasi persetujuan menggunakan layanan COD TIKI.
2. Untuk saat ini Layanan COD TIKI ini hanya dapat digunakan di wilayah DKI Jakarta. Untuk penggunaan layanan di kota-kota diluar Jakarta akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh Pengguna Layanan COD TIKI melalui Email dan/atau melalui Aplikasi Pengguna.
3. Pengguna dapat menggunakan fitur COD untuk pengiriman Barang kepada Pembeli/Penerima yang memenuhi kriteria:
- Harga Barang per unit minimum Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan maksimum sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ;
- Barang tidak termasuk kategori Makanan, Minuman, berbahaya serta terlarang/illegal.
4. Dengan menggunakan fitur COD , Pengguna hanya membayar ongkos kirim, biaya asuransi dan service tambahan di Sales Counter/Gerai, sedangkan harga barang akan di tagihkan kepada Penerima/Pembeli di tujuan oleh Kurir TIKI. Harga barang yang telah ditagih, selanjutnya akan diserahkan kepada Pengguna setelah di potong fee COD sebesar 3%.
5. Penjual wajib memastikan bahwa Barang telah dikemas sesuai dengan orderan Pembeli dengan standar pengemasan yang sesuai dengan standar kemasan TIKI.
6. Penjual wajib memastikan bahwa label data pengirim telah sesuai dan ditempelkan pada kemasan Barang. Apabila Penjual tidak mencetak/menyiapkan data pengirim yang benar di kemasan Barang, seluruh potensi kerugian dalam proses pengiriman akan menjadi tanggungjawab Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya Barang dan keterlambatan pengiriman sesuai dengan produk layanan pengiriman yang dipilih.
7. TIKI dalam hal ini bertindak sebagai pengantar barang menuju alamat yang ditentukan oleh Penjual sesuai dengan jenis layanan produk pengiriman yang dipilih sekaligus sebagai penerima uang pembayaran dari Pembeli (setelah barang kiriman tiba di tujuan) yang jumlahnya sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan/invoice. Transaksi jual beli sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penjual dan Pembeli.
8. Pembeli/Penerima tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman Barang sebelum harga barang/uang pembayaran diserahkan kepada Kurir TIKI. Apabila Pembeli/penerima sudah membuka paket/kiriman Barang dan ingin melakukan pengembalian barang atau retur dengan alasan adanya kekurangan, kerusakan, ketidaksesuaian barang, maka uang pembayaran yang telah diserahkan tidak dapat diambil/ditarik kembali dari Kurir TIKI. Pembeli hanya dapat mengajukan KLAIM pengembalian barang atau retur kepada Penjual.
9. Dengan diajukan KLAIM oleh Pembeli/Penerima, maka biaya layanan (ongkir) tidak dapat dikembalikan. Jika dalam proses KLAIM tersebut menyebabkan transaksi antara Pembeli dan Penjual menjadi batal, maka transaksi pengembalian uang pembayaran/harga barang dan lain-lain dilakukan antara Penjual dan Pembeli.
10. Apabila terjadi retur kiriman yang disebabkan:
· Penerima tidak dikenal/ alamat tidak jelas
· Penerima sudah pindah
· Penerima tidak merasa pesan barang maka biaya yang timbul menjadi tanggung jawab/beban pihak pengirim/penjual.
11. Apabila terjadi retur kiriman atas permintaan Penjual yang telah disepakati dengan CS TIKI Pusat, maka biaya-biaya yang timbul menjadi tanggung jawab/beban pihak Pengirim/Penjual.
12. Pajak yang timbul atas Penggunaan Layanan COD termasuk namun tidak terbatas pada Penjualan dan Pembelian barang kiriman antara Pengguna/Penjual dengan Pembeli/Penerima ini menjadi beban masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
13. Pengantaran kiriman COD mengacu pada SOP Operasional TIKI. =============================================